Penajam

Rumah Warga di Sesulu Digeledah BNNP Kaltim, Begini Hasilnya

205
×

Rumah Warga di Sesulu Digeledah BNNP Kaltim, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Rumah warga di Jalan Aji Gongres, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digledah atas dugaan telah disembunyikan barang haram–narkoba.

Tindakan ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, Rabu (30/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen BNN Provinsi Kaltim, AKP Dwi Wibowo Laksono mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan lanjutan atas penangkapan pria berinisial A yang diamankan pada (13/7/2025) lalu.

“Kami sudah melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti baru,” ucap AKP Dwi.

Ia menyampaikan, penggeledahan sebagai upaya untuk menemukan adanya kemungkinan barang bukti tambahan seperti abu, alat timbangan, atau alat transaksi sabu lainnya.

Meski begitu, BNNP Kaltim telah mengamankan sabu seberat total 88,41 gram yang disimpan dalam 25 bungkus plastik, terdiri dari dua bungkus besar dan 23 bungkus kecil.

“Atas dasar laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas A, akhirnya kamu amankan tersangka. Maka hari ini kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.

Ia menambahkan kini wilayah tersebut masuk dalam pengawasan ketat tim Reserse Narkoba.

“Ini bagian dari sanksi sosial juga. Keluarga tersangka bahkan merasa malu dan terganggu karena mengundang rasa penasaran tetangga sampai-sampai mereka ikut menonton,” jelasnya.

Dwi menekankan akan terus memantau wilayah tersebut agar tak ada lagi peredaran narkoba. Bahkan pemantauan juga dilakukan kepada pihak keluarga pelaku.

Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami harapkan agar masyarakat juga aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, dapat segera melapor,” tutupnya.

(TN01)