TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025).
Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum.
Penyelidikan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU.
Tim turun ke lapangan melakukan pengecekan di gudang milik CV. Sari Damai yang berlokasi di Jalan Penajam–Kwaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, gudang tersebut menyimpan dua jenis merek beras kemasan, yakni Rambutan dan Mawar Sejati.
Kedua merek ini diketahui telah masuk dalam daftar produk yang tidak lagi diperbolehkan beredar karena tidak memiliki izin edar resmi.
Untuk merek Rambutan, petugas mendapati stok sebanyak 8 sak ukuran 25 kilogram, 7 sak ukuran 10 kilogram, dan 227 sak ukuran 5 kilogram.
Sedangkan untuk merek Mawar Sejati, ditemukan 81 sak ukuran 25 kilogram, 2 sak ukuran 10 kilogram, serta 115 sak ukuran 5 kilogram.
Berdasarkan instruksi resmi, seluruh beras tersebut wajib ditarik dari peredaran. Pihak CV.
Sari Damai telah menghentikan distribusi dan menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang perusahaan di Balikpapan.
Namun, proses pengembalian ini masih menunggu kesiapan armada angkut. Pihak perusahaan menyebut, setelah kendaraan tersedia, seluruh barang akan segera diberangkatkan menuju pabrik sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Cabang CV. Sari Damai untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, perusahaan juga diminta menandatangani surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang.
“Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen. Tidak boleh ada lagi yang beredar di pasaran,” tegas AKP Dian Kusnawan.
Polres PPU mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang pangan agar memastikan produk yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi standar kualitas. Hal ini penting demi menjaga keamanan konsumen sekaligus mencegah sanksi hukum bagi pelanggar. (*/)












