SamarindaTitiknolKaltim

Akademisi Minta Pemerintah Tegas Soal Nasib Tenaga Honorer Non-ASN di Kaltim

282
×

Akademisi Minta Pemerintah Tegas Soal Nasib Tenaga Honorer Non-ASN di Kaltim

Sebarkan artikel ini
DEMO PEGAWAI HONORER - Ilustrasi pegawai honorer pemerintah. Aksi unjuk rasa puluhan tenaga non-ASN dan non-database di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis, 14 Agustus 2025, mendapat perhatian dari akademisi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Abdul Rofik. Disebut, para honorer tidak akan melakukan aksi demonstrasi jika pemerintah sejak awal memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mengacu pada peraturan dari Badan Kepegawaian Negara. 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Aksi unjuk rasa puluhan tenaga non-ASN dan non-database di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis, 14 Agustus 2025, mendapat perhatian dari kalangan akademisi.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Abdul Rofik, menilai aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan akibat kurangnya kejelasan hukum terkait status dan masa depan para tenaga honorer.

Menurutnya, para honorer tidak akan melakukan aksi demonstrasi jika pemerintah sejak awal memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mengacu pada peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat tidak bisa lagi dibohongi. Pemerintah harus secara terbuka menyampaikan apakah kontrak para tenaga honorer akan diperpanjang atau tidak,” tegas Rofik di Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia menekankan bahwa para tenaga honorer tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus segera mengambil kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

“Kalau memang tidak bisa diangkat, sampaikan dengan tegas bahwa tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau ada peluang, segera buat regulasinya,” ujarnya.

Rofik juga menyoroti kapasitas keuangan daerah.

Menurutnya, secara fiskal, APBD Provinsi Kalimantan Timur mampu menanggung pembiayaan tenaga honorer jika mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“APBD kita cukup kok. Kalau memang itu dibebankan ke APBN pun, masih sangat memungkinkan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika pemerintah tidak segera mengambil sikap tegas, maka hal itu berpotensi memunculkan persoalan hukum.

Para honorer bisa saja menggugat pemerintah karena dianggap melakukan pembiaran terhadap status mereka.

“Kalau sampai disomasi karena tidak ada kejelasan, itu bisa jadi masalah besar. Belum lagi kalau LSM atau advokat ikut turun tangan membela mereka,” ucapnya.

Baca Juga:   Bupati PPU Temui Kemendikdasmen, Bahas Masalah Pendidikan Daerah

Di akhir pernyataannya, Rofik mengingatkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dipilih oleh rakyat, semestinya mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau memang tidak ada aturan, ya dibuat. Tapi kalau ada aturan yang melarang, ya jangan dipaksakan. Yang penting, semua jelas secara hukum,” pungkasnya. (*)