Penajam

Kejari PPU Bantu Pemda Percepat Sertifikasi Aset Tanah Senilai Rp13 Milyar

205
×

Kejari PPU Bantu Pemda Percepat Sertifikasi Aset Tanah Senilai Rp13 Milyar

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya untuk terus membantu pengamanan aset tanah, dalam hal ini mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) didampingi Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU yang berlangsung di Aula kantor Kejari PPU, Kamis (14/8/2025).

“Hari ini kami menyerahkan sertifikat tanah milik pemkab PPU yang merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum oleh Dinas Perkimtan per tanggal 21 Januari 2025,” kata Kepala Kejari PPU, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea.

Ia mengatakan, Disperkimtan sebelumnya telah melakukan pembebasan tanah namun belum bersertifikat.

Kejari PPU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan pendampingan hukum dengan membantu melakukan percepatan penyelesaian sertifikasi.

“Dua aset tanah milik pemerintah daerah berhasil kami sertifikasi dengan nilai aset totalnya mencapai lebih dari Rp13 milyar,” katanya.

Ia melanjutkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif BPN yang bersinergi dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan pendampingan serupa untuk aset-aset tanah pemda lainnya yang belum bersertifikat sertifikasi aset tanah dalam sebagai bentuk dukungan dalam pengamanan kekayaan daerah,” pungkasnya.

(TN01)