JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025.
Meskipun sudah keluar dari penjara, ia masih wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, pembebasan bersyarat ini merupakan hasil pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK), dari vonis awal 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Syarat Pembebasan Bersyarat Terpenuhi
Selain memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan risk level menurun, Setnov telah melunasi denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya, sehingga mengantarnya pada status klien pemasyarakatan di Bapas Bandung.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kewajiban lapor bulanan adalah ketentuan hukum: jika tidak dilakukan, maka status bebas bersyarat bisa dicabut.
Selain itu, pencabutan hak politik selama 2,5 tahun akan diberlakukan mulai setelah Setnov menyelesaikan masa bimbingan dan resmi bebas murni pada tahun 2029 Antara News.
Formappi: Bebasnya Setnov Justru Timbulkan Kekhawatiran
Pengamat dari Formappi, Lucius Karus, menyayangkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Ia menilai ini justru bertolak belakang dengan tekad pemerintah untuk tegas memberantas korupsi, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
“Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi… terasa hambar ketika sistem hukum justru tampak memberikan ruang istimewa bagi koruptor yang sudah divonis seperti Setya Novanto,” ujar Lucius.
Lucius menyindir bahwa komitmen antikorupsi bisa terkikis jika hukum berjalan terlalu lemah terhadap pelaku elite. (*)












