TITIKNOL.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan itu diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Noel dari kabinet.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Pras dalam pernyataannya, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di KPK.
Seluruh kewenangan terkait penyidikan kasus sepenuhnya menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut.
Ia berharap, kasus yang menimpa Noel menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara.
Menurutnya, integritas dan komitmen melawan praktik korupsi harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Kasus ini harus menjadi pengingat agar pejabat negara bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menolak segala bentuk praktik korupsi,” ujarnya.
Noel sendiri menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di era pemerintahan Prabowo.
Hal ini sekaligus menjadi sorotan publik karena terjadi di salah satu kementerian strategis.
Berdasarkan informasi, Noel ditangkap dalam OTT KPK terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan dilakukan langsung di kantor kementerian tersebut di Jakarta.
Dengan ditetapkannya Noel sebagai tersangka, Presiden Prabowo menunjukkan sikap tegas bahwa jajaran pemerintahannya tidak mentolerir praktik korupsi.
Pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. (*/)
Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK












