Penajam

Wabup Abdul Waris Ingatkan Pejabat PPU: Jangan Menghindar dari Media, Informasi Publik Wajib Disampaikan

294
×

Wabup Abdul Waris Ingatkan Pejabat PPU: Jangan Menghindar dari Media, Informasi Publik Wajib Disampaikan

Sebarkan artikel ini
Wabup PPU Abdul Waris Muin tekankan keterbukaan informasi publik.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menegaskan kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menghindar saat dimintai keterangan terkait isu daerah maupun agenda pemerintahan.
‎
‎Pernyataan ini disampaikan Waris setelah adanya keluhan awak media yang mengaku kesulitan mendapatkan akses informasi.
‎
‎Banyak pejabat setempat dinilai enggan memberikan pernyataan, bahkan memilih meninggalkan lokasi saat dikonfirmasi.
‎
‎Menurut Waris, pejabat harus lebih responsif terhadap media. Ia menekankan bahwa komunikasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
‎
‎“Saya instruksikan untuk seluruh SKPD, Badan, tenaga ahli, dan lainnya agar dapat memberitahukan apa yang mereka dapatkan di lingkup dinasnya,” ujarnya saat diwawancarai.
‎
‎Ia menegaskan, apabila informasi yang diminta bersifat umum maka wajib disampaikan kepada publik.
‎
‎Hal ini termasuk agenda pemerintahan maupun isu daerah yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
‎
‎“Sifatnya publik, tidak apa-apa, tanyakan saja,” tegas Waris.
‎
‎Waris bahkan meminta agar apabila ada pejabat yang menolak memberikan informasi, hal tersebut dapat langsung dilaporkan kepadanya.
‎
‎Menurutnya, sikap tertutup tidak sejalan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan undang-undang.
‎
‎Terlebih, dalam waktu dekat Pemkab PPU akan melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat. Waris menyebut keterbukaan informasi dapat menjadi salah satu bahan penilaian terhadap kinerja para pejabat.
‎
‎“Siapa saja, lapor ke saya yang tidak mau memberikan informasi,” pungkasnya.
‎
‎Sebagai catatan, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi secara jelas dari lembaga pemerintah. (*/)