SamarindaTitiknolKaltim

8 Fakta soal KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna jadi Tersangka Kasus Suap Izin Tambang

260
×

8 Fakta soal KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna jadi Tersangka Kasus Suap Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
DAYANG TERSANGKA KPK - Dayang Donna Faroek, Ketua Kadin Kalimantan Timur.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Berikut rangkuman 7 fakta penting terkait kasus ini:

1. Siapa Dayang Donna?

Dayang Donna merupakan Ketua Kadin Kaltim dan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Ia diduga berperan aktif dalam negosiasi dan pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

2. Penetapan Tersangka Selain Donna

Selain Donna, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Awang Faroek Ishak dan pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

3. Kronologi Kasus Suap Izin Tambang

Kasus bermula pada 2014 ketika Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya yang mengalami berbagai kendala.

Setelah melalui perantara, Rudy bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk meminta bantuan.

4. Peran Sentral Donna dalam Kasus

Sejak awal 2015, Donna aktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah, untuk menanyakan proses perpanjangan IUP tersebut.

Pada Februari 2015, Donna melakukan negosiasi dengan Rudy, menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan”.

5. Transaksi Uang Suap

Setelah negosiasi, transaksi uang suap sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua perantara di sebuah hotel di Samarinda.

6. Pengiriman Dokumen Izin

Donna diduga mengatur pengiriman Surat Keputusan (SK) keenam IUP kepada Rudy. Ironisnya, dokumen penting ini dikirim melalui babysitter kepercayaannya.

7. Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Rudy sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

8. KPK Temukan Bukti Peran Tersangka

Baca Juga:   Persekutuan Gereja dan Injili Indonesia Berminat Bangun Kantor Pusat di IKN Nusantara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK menemukan bukti peran aktif Donna dalam kasus dugaan korupsi perizinan IUP ini. (*)