TITIKNOL.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menangis saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tangisannya pecah di hadapan awak media yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel dengan suara bergetar.
Selain permintaan amnesti, Noel juga menyampaikan permintaan maaf.
Ia meminta maaf secara langsung kepada Presiden Prabowo, keluarganya, hingga masyarakat Indonesia yang ikut terdampak atas kasus yang menjerat dirinya.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel.
Kasus yang menyeret Noel bermula dari laporan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar dari praktik tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa praktik pemerasan itu sudah berlangsung sejak 2019.
Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 seharusnya Rp275 ribu, namun perusahaan yang mengurus sertifikasi dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Dari praktik itu terkumpul dana sekitar Rp81 miliar.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Meski demikian, Noel membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia juga menolak disebut melakukan pemerasan, sembari meminta publik tidak termakan narasi yang menurutnya tidak benar.
Dalam perkara ini, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/)










