TITIKNOL.ID, JAKARTA – Pengangkatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani menuai sejumlah pertanyaan publik.
Banyak yang menduga Sri Mulyani mengundurkan diri, namun Istana menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari hak prerogatifnya.
Sebelumnya, Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia dilantik sebagai Menkeu bersama empat menteri lain dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menanggapi spekulasi seputar pengunduran diri Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tidak ada pengunduran diri maupun pencopotan.
“Bukan mundur, bukan juga dicopot. Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi dan mengganti menteri,” ujar Prasetyo.
Saat ditanya lebih lanjut soal alasan evaluasi terhadap Sri Mulyani, Prasetyo enggan membeberkan. “Pertimbangannya banyak. Itu sepenuhnya wewenang Presiden,” ucapnya.
Ia juga berharap publik tidak terus memperdebatkan polemik tersebut. “Bismillah, semoga keputusan Presiden membawa kebaikan bagi kita semua,” tambahnya.
Hak Prerogatif Presiden
Sebagai informasi, hak prerogatif merupakan kewenangan khusus yang dimiliki Presiden, termasuk dalam mengangkat atau memberhentikan menteri.
Hak ini bersifat mandiri, tidak memerlukan persetujuan lembaga negara lain.
Contoh lain hak prerogatif Presiden adalah pemberian amnesti, grasi, dan abolisi.
Dalam reshuffle kabinet yang digelar Senin kemarin, Presiden Prabowo mengganti lima menteri dan meresmikan satu kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut daftar menteri yang diganti dan penggantinya:
- Menko Polhukam: Budi Gunawan – belum ada pengganti definitif
- Menteri Keuangan: Sri Mulyani – Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri P2MI: Abdul Kadir Karding – Mukhtarudin
- Menteri Koperasi: Budi Arie Setiadi – Ferry Juliantono
- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora): Dito Ariotedjo – pengganti belum dilantik
Sementara itu, posisi Menteri Haji dan Umrah yang baru dibentuk diisi oleh Mochamad Irfan Yusuf.
Menurut Prasetyo, dua posisi masih kosong secara definitif, yakni Menko Polhukam dan Menpora.
Untuk sementara, jabatan Menko Polhukam diisi oleh pelaksana tugas (ad interim), sementara pengganti Menpora telah ditunjuk, namun belum dilantik karena sedang berada di luar kota.
“Untuk Menpora, penggantinya sudah ditentukan. Namun karena yang bersangkutan sedang di luar kota, pelantikan ditunda,” kata Prasetyo tanpa menyebutkan nama pengganti tersebut. (*)












