TITIKNOL.ID, PENAJAM – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan kafe-kafe jalanan belum membuahkan hasil maksimal. Meski berkali-kali dilakukan pensterilan lokasi, para pedagang kembali beraktivitas keesokan harinya.
“Kemarin bulan Agustus petugas kami sudah melakukan penertiban, seluruhnya steril. Tapi tidak lama mereka bermunculan lagi,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, keberadaan kafe jalanan yang marak di sejumlah titik kota melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Selain mengganggu ketertiban, keberadaan kafe di badan jalan juga berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Itu jelas melanggar perda. Tidak boleh, karena berbahaya bagi yang berjualan maupun pengendara yang melintas. Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Rakhmadi menyebut pihaknya sebenarnya telah menawarkan lokasi alternatif agar pelaku usaha tetap bisa berjualan tanpa mengganggu pengguna jalan. Lokasi itu berada di sekitar Masjid Al-Ikhlas Penajam.
“Ada sebagian yang mau bergeser ke sana. Kami siapkan tempatnya supaya tidak mengganggu jalan, kan ada area di samping, depan, dan belakang Islamic,” jelasnya.
Meski begitu, masih banyak pedagang yang memilih kembali ke titik semula. Lokasi yang dipilih umumnya dianggap strategis, seperti di belakang Taman Roseline, belakang Mapolres, hingga depan RSUD.
Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres PPU untuk menindak lebih tegas pelanggaran yang terjadi.
“Kami berharap kalau sudah ada pelanggaran di depan mata, bisa langsung dieksekusi,” pungkas Rakhmadi. (TN01)












