BalikpapanTitiknolKaltim

Mantan Bos Persiba Balikpapan di Sidang TPPU, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Cacat Hukum

32
×

Mantan Bos Persiba Balikpapan di Sidang TPPU, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
KASUS DUGAAAN TPPU - Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi (keberatan) keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (10/11/2025).

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Panggung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memanas.

Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi (keberatan) keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (10/11/2025).

Anisa Mahmudah, perwakilan dari tim penasihat hukum terdakwa, tak ragu menyebut dakwaan JPU janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, lantaran tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Tim penasihat hukum membedah dan menyoroti tiga kelemahan fundamental dalam surat dakwaan yang menjerat kliennya:

1. Kaburnya Bukti Aliran Dana dan Pidana Asal

Penasihat hukum menilai dakwaan JPU mengenai TPPU berdasarkan mutasi rekening terdakwa terlalu kabur.

“Catatan mutasi hanya menunjukkan arus masuk dan keluar, tanpa menjelaskan tujuan atau konteks transaksi tersebut,” jelas Anisa.

Lebih lanjut, JPU dianggap gagal menjelaskan tindak pidana asal yang melatarbelakangi TPPU.

Meskipun dakwaan merujuk pada Laporan Polisi (LP) 20 Februari 2025, JPU justru mengaitkan dakwaan dengan kejadian di Lapas Balikpapan yang baru terjadi 27 Februari 2025.

“Jika JPU mengaitkan dakwaan ini dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Lapas, tentu sudah jelas jauh berbeda,” tegas Anisa.

2. Ketidakjelasan Waktu dan Tempat Kejadian (Tempus dan Locus)

Dakwaan JPU hanya menyebut rentang waktu yang sangat lebar, yaitu dari tahun 2019 hingga 2024, tanpa tanggal yang pasti.

“Rentang waktu lima tahun tanpa tanggal jelas dinilai menghambat hak terdakwa untuk membela diri secara tepat,” ujar Anisa.

Penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” oleh JPU menunjukkan keraguan, yang berujung pada ketidakpastian waktu tindak pidana.

Selain waktu, kewenangan PN Balikpapan juga dipertanyakan karena dakwaan menyebut aset disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:   UPDATE Transfer Liga 1: Borneo FC Resmi Datangkan 3 Pemain Asing Baru, Ini Nama-namanya

3. Bertentangan dengan Logika Hukum TPPU

Dalam esensi pencucian uang, pelaku berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta.

Namun, Anisa menyoroti bahwa terdakwa justru menggunakan rekening atas nama sendiri dan keluarga, bukan memakai identitas palsu atau perusahaan fiktif.

“Ini bertentangan dengan logika hukum pencucian uang, karena orang yang berniat menyembunyikan tidak mungkin memakai nama asli,” katanya.

Penasihat hukum menegaskan bahwa JPU gagal membuktikan adanya tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal.

Logika hukum TPPU, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang TPPU, harus membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu, baru kemudian pembuktian pencucian uang.

Dakwaan Batal demi Hukum

Berdasarkan eksepsi yang disampaikan, tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mereka juga menuntut agar persidangan dihentikan, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dan hak serta martabat terdakwa dipulihkan.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi ini dijadwalkan akan digelar pada Senin 17 November 2025 mendatang. (*)