SamarindaTitiknolKaltim

Diskon Besar! BPHTB Samarinda Dipangkas 50 Persen, Hanya Sampai 31 Desember

159
×

Diskon Besar! BPHTB Samarinda Dipangkas 50 Persen, Hanya Sampai 31 Desember

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan hingga 50 persen.

Program ini berlaku selama 1 hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran BPHTB dengan biaya lebih ringan.

‎Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan capaian pendapatan daerah di penghujung tahun anggaran.

Menurutnya, Desember menjadi momentum yang tepat bagi warga untuk memanfaatkan program keringanan tersebut.

‎“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

‎Cahya menjelaskan bahwa potongan BPHTB berlaku untuk dua jenis layanan, yaitu transaksi jual beli serta non-jual beli seperti hibah atau warisan.

Besaran diskon disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang telah ditetapkan dalam kebijakan Bapenda.

‎Untuk kategori transaksi jual beli, masyarakat dapat memperoleh diskon BPHTB sebesar 40 persen untuk NPOP hingga Rp1 miliar, 30 persen untuk NPOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan 15 persen untuk NPOP di atas Rp2 miliar.

Sementara itu, kategori non-jual beli seperti hibah atau waris mendapat potongan lebih besar, yaitu 50 persen untuk NPOP hingga Rp1 miliar, 30 persen untuk NPOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, serta 15 persen untuk NPOP di atas Rp2 miliar.

‎Meski demikian, Cahya menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk proses penunjukan pembeli pada lelang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Aturan ini diterapkan agar kebijakan tetap tepat sasaran.

‎Selain memberi keringanan finansial, program ini juga diharapkan dapat mendorong pergerakan sektor properti di Samarinda.

Baca Juga:   Harga Sewa Penginapan di Penajam Paser Utara Terkerek Naik, Dampak Ibu Kota Nusantara 

Menurut Cahya, akhir tahun merupakan periode aktif transaksi tanah dan bangunan sehingga stimulus ini diharapkan memberi dampak ekonomi yang lebih luas.

‎“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Bapenda Samarinda juga menyediakan berbagai kanal layanan informasi seperti website resmi, media sosial, serta layanan WhatsApp untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perhitungan maupun syarat administrasi.

‎“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tutup Cahya. (*/)