Nasional

BGN Ancam Pangkas Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk Dapur MBG yang Langgar SOP

286
×

BGN Ancam Pangkas Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk Dapur MBG yang Langgar SOP

Sebarkan artikel ini
MBG BONTANG 2025 - Proses masak di dapur umum Makan Bergizi Gratis Kota Bontang di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (14/7/2025) pagi. Wakil Walikota Bontang, Agus Haris yang hadir dalam peresmian itu, menyebut program MBG ini sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah pusat terhadap anak-anak sekolah.

TITIKNOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memangkas insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) namun tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
‎
‎Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kualitas penyediaan makanan tetap terjaga dan terhindar dari potensi masalah keamanan pangan.
‎
‎Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan langkah ini bukan ancaman, melainkan mekanisme evaluasi agar seluruh mitra program menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
‎
‎“Kalau dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” ujarnya dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
‎
‎Ia menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas kesiapan fasilitas yang memenuhi standar BGN.
‎
‎Insentif tersebut diberikan bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi, tetapi berdasarkan kelayakan fasilitas yang beroperasi.
‎
‎Namun aturan ini menuai protes dari sejumlah pengelola SPPG yang menganggap adanya ketidakadilan.
‎
‎Beberapa di antaranya merasa tidak seharusnya dapur besar dengan investasi tinggi diperlakukan sama dengan dapur yang ukurannya lebih kecil.
‎
‎“Masa saya yang bangun dapur 400 meter persegi disamakan dengan dapur sekarang yang kurang dari 400 meter,” kata Nanik menirukan keluhan mitra.
‎
‎Menanggapi protes tersebut, BGN memastikan bahwa evaluasi tetap dilakukan dengan prinsip keadilan melalui tim appraisal independen.
‎
‎Menurut Nanik, insentif besar seharusnya diikuti dengan komitmen dan pemeliharaan fasilitas, bukan justru membuat pengelola lengah.
‎
‎“Sudah dikasih insentif Rp 6 juta per hari, tapi blender rusak malah tidak diganti. Akhirnya Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang patungan beli blender. Gimana ceritanya?” tegasnya.
‎
‎Selain pemenuhan SOP dapur MBG, syarat wajib lainnya meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Halal, serta pelatihan penjamah makanan bagi seluruh relawan.
‎
‎Untuk Kota Cirebon terdapat 21 SPPG aktif, di mana 15 sudah memiliki SLHS, 11 dalam proses pengajuan, dan dua belum mendaftar.
‎
‎Sementara di Kabupaten Cirebon terdapat 139 SPPG, dengan 106 sudah ber- SLHS, 24 masih dalam proses, dan sembilan belum mengajukan sama sekali.
‎
‎Nanik memberi tenggat waktu satu bulan bagi SPPG yang belum memenuhi administrasi wajib.
‎
‎“Tolong ya, yang belum segera mendaftar. Kalau sampai satu bulan masih belum, saya perintahkan agar di-suspend,” tegasnya. (*/)

Baca Juga:   Kabar Duka! Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia