TITIKNOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memangkas insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) namun tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kualitas penyediaan makanan tetap terjaga dan terhindar dari potensi masalah keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan langkah ini bukan ancaman, melainkan mekanisme evaluasi agar seluruh mitra program menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kalau dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” ujarnya dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas kesiapan fasilitas yang memenuhi standar BGN.
Insentif tersebut diberikan bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi, tetapi berdasarkan kelayakan fasilitas yang beroperasi.
Namun aturan ini menuai protes dari sejumlah pengelola SPPG yang menganggap adanya ketidakadilan.
Beberapa di antaranya merasa tidak seharusnya dapur besar dengan investasi tinggi diperlakukan sama dengan dapur yang ukurannya lebih kecil.
“Masa saya yang bangun dapur 400 meter persegi disamakan dengan dapur sekarang yang kurang dari 400 meter,” kata Nanik menirukan keluhan mitra.
Menanggapi protes tersebut, BGN memastikan bahwa evaluasi tetap dilakukan dengan prinsip keadilan melalui tim appraisal independen.
Menurut Nanik, insentif besar seharusnya diikuti dengan komitmen dan pemeliharaan fasilitas, bukan justru membuat pengelola lengah.
“Sudah dikasih insentif Rp 6 juta per hari, tapi blender rusak malah tidak diganti. Akhirnya Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang patungan beli blender. Gimana ceritanya?” tegasnya.
Selain pemenuhan SOP dapur MBG, syarat wajib lainnya meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Halal, serta pelatihan penjamah makanan bagi seluruh relawan.
Untuk Kota Cirebon terdapat 21 SPPG aktif, di mana 15 sudah memiliki SLHS, 11 dalam proses pengajuan, dan dua belum mendaftar.
Sementara di Kabupaten Cirebon terdapat 139 SPPG, dengan 106 sudah ber- SLHS, 24 masih dalam proses, dan sembilan belum mengajukan sama sekali.
Nanik memberi tenggat waktu satu bulan bagi SPPG yang belum memenuhi administrasi wajib.
“Tolong ya, yang belum segera mendaftar. Kalau sampai satu bulan masih belum, saya perintahkan agar di-suspend,” tegasnya. (*/)
BGN Ancam Pangkas Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk Dapur MBG yang Langgar SOP






