Wali Kota Samarinda, Andi Harun blak-blakan mengaku ‘kecolongan’ soal izin RS Korpri. Ternyata ada dokumen yang terbit tepat sehari sebelum pejabatnya pensiun
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka mengakui adanya malpraktik birokrasi dalam penerbitan izin lingkungan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menyebut dokumen tersebut cacat secara prosedur maupun substansi.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Walikota Andi Harun saat menghadiri Rembuk Pentahelix Forum Pengurangan Risiko Bencana di Cafe Bagios, Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (18/12/2025).
Andi Harun membeberkan kronologi janggal di balik terbitnya Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor: 600.4.5.2/1822/100.12 tersebut.
Izin Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) itu diketahui terbit pada 29 Agustus 2025.
Ironisnya, SK tersebut ditandatangani oleh mantan Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, tepat sehari sebelum dirinya memasuki masa pensiun.
“Saya akui kami kecolongan. Permohonan dari PUPR Kaltim selaku pemrakarsa tidak diproses melalui mekanisme yang benar. Kepala bidang tidak dilibatkan, BPBD dan PUPR tidak diundang, namun tiba-tiba izin keluar tanpa kajian lintas OPD yang komprehensif,” tegas Andi Harun.
Menimbun di Zona Banjir
Selain cacat prosedur, kesalahan paling fatal terletak pada pelanggaran tata ruang. Lokasi proyek tersebut berada di kawasan risiko banjir tingkat tinggi.
Sesuai regulasi hidrometeorologi Samarinda, kawasan tersebut dilarang keras untuk dilakukan pematangan lahan berupa pengurukan.
Walikota Andi Harun, menjelaskan bahwa setiap bangunan di wilayah tersebut seharusnya menggunakan struktur panggung untuk menjaga daya serap air.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan tanah yang masif.
“Perusakan lingkungan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh swasta atau masyarakat, tapi juga bisa dilakukan oleh pemerintah,” sentilnya tajam.
Bahkan, ia menengarai bangunan RS Korpri yang sudah berdiri saat ini juga melanggar aturan karena menggunakan metode pengerukan, bukan pondasi panggung sesuai dokumen resmi.
Menyikapi kekacauan ini, Pemerintah Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan SK tersebut.
Meski begitu, Andi Harun menyatakan tidak membatalkan izin secara permanen.
Ia memberikan kesempatan bagi pihak Pemprov Kaltim untuk mengurus kembali perizinan dengan prinsip yang benar.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara hak sipil membangun lahan dengan kewajiban mematuhi tata ruang dan pelestarian lingkungan.
“Apakah SK DLH-nya salah? Ya, salah secara prosedur dan substansi. Pelan-pelan, cara kita bertobat adalah dengan memperbaiki sedikit demi sedikit perilaku publik dalam mengelola pemerintahan,” pungkas orang nomor satu di Samarinda tersebut. (*)












