TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
Dalam sprindik itu, nama Yaqut tercantum sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/1/2026).
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia membenarkan adanya penetapan tersangka, namun menyebut penjelasan lengkap akan disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya nanti Mas Jubir yang akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat namun pasti.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh kala itu.
Fitroh menjelaskan, KPK akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga asosiasi terkait.
Beberapa di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pelaku usaha travel haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita untuk kepentingan penyidikan. (*/)












