Kaltim adalah lumbung energi, tapi pengawasannya cuma ‘remote control’ dari pusat. Bayangkan, di tengah maraknya isu lingkungan, inspektur tambang kita justru terpaksa mengawasi secara online karena anggaran yang cekak
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Tabir ketimpangan pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) kian terungkap.
Di tengah predikatnya sebagai “lumbung energi” nasional, pengawasan terhadap ratusan perusahaan tambang di Kalimantan Timur ternyata hanya bertumpu pada pundak 32 orang Inspektur Tambang.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), ketiadaan struktur organisasi di daerah, hingga minimnya anggaran menjadi tembok besar yang menghalangi efektivitas pengawasan di lapangan.
Inspektur Tambang merupakan PNS di bawah naungan Kementerian ESDM yang memegang mandat pengawasan teknis pertambangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidakseimbangan yang mencolok.
Saat ini di Kalimantan Timur hanya ada 32 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan tambang aktif yang mencapai sekitar 200.
“Jumlah ini jelas masih sangat kurang,” ungkap Andi Luthfi, salah satu Inspektur Tambang penempatan Kaltim, Senin (19/1/2026).
Masalah tak berhenti di jumlah personel. Di tingkat daerah, para pengawas ini bekerja tanpa pejabat struktural.
Akibatnya, alur administrasi seperti surat-menyurat hingga pengambilan keputusan berjalan lambat karena harus menunggu komando pusat di Jakarta.
Rencananya, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada tahun ini diharapkan menjadi solusi.
“Kalau UPTD terbentuk, administrasi bisa lebih cepat karena ada pejabat struktural di daerah yang berwenang menandatangani surat,” tambah Luthfi.
Keterbatasan anggaran juga mencekik intensitas pengawasan fisik.
Luthfi membeberkan bahwa pada tahun 2025 lalu, kegiatan pengawasan justru lebih banyak dilakukan secara daring (online).
Ironisnya, data-data krusial seperti Jaminan Reklamasi (Jamrek) sepenuhnya masih berada di Jakarta.
Para pengawas di daerah mengaku belum dilibatkan dalam evaluasi dokumen maupun penilaian realisasi reklamasi di lapangan.
“Data luasan yang sudah direklamasi atau yang baru dibuka, semuanya ada di Jakarta. Kami di Kaltim hanya bekerja berdasarkan penugasan spesifik dari pusat,” tegasnya.
Polemik Tambang Ilegal
Menanggapi isu viral pembabatan hutan kota di Kabupaten Berau akibat aktivitas tambang, Luthfi menegaskan hal tersebut di luar wewenangnya. Ia menduga kuat itu adalah aktivitas ilegal.
Sebab, secara aturan, tambang resmi mustahil beroperasi di dekat badan jalan.
“Tugas kami adalah membina dan mengawasi perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah,” imbuhnya.
Namun, mengawasi perusahaan resmi pun bukan tanpa kendala. Luthfi mengakui masih ada perusahaan yang bebal dan mengabaikan rekomendasi tim pengawas.
Meski sanksi administratif berupa teguran sudah dilayangkan ke beberapa perusahaan, Luthfi tidak mengantongi data agregat secara keseluruhan karena setiap inspektur hanya memegang tanggung jawab atas beberapa perusahaan binaan tertentu.
(*)












