TITIKNOL.ID – Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Budi, kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah tertinggal telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jumlahnya sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal. Besaran tunjangannya Rp30 juta per bulan,” kata Budi di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Ia menjelaskan, selama ini banyak dokter spesialis memilih meninggalkan daerah tertinggal dan berpindah ke kota besar karena keterbatasan fasilitas dan insentif yang diterima.
Kondisi tersebut, lanjut Budi, dipicu oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah sehingga tidak mampu memberikan tunjangan tambahan bagi tenaga kesehatan.
“Kami sering mendengar banyak masalah di rumah sakit umum daerah, karena itu pegawai pemerintah daerah, anggarannya tidak boleh turun. Akibatnya pendapatan dokter spesialis ikut dipotong,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah pusat mengambil langkah intervensi dengan memberikan tunjangan khusus secara langsung kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal.
Budi menegaskan, tunjangan sebesar Rp30 juta tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pribadi dokter penerima agar tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang untuk memperluas kebijakan serupa bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di puskesmas.
“Untuk dokter umum dan dokter gigi di puskesmas, ini juga sedang kami bicarakan. Saya sudah berdiskusi dengan Wakil Menteri Kesehatan,” ungkapnya.
Tak hanya tunjangan tunai, dokter spesialis yang mengabdi di daerah tertinggal juga akan mendapatkan fasilitas pendukung seperti rumah dinas hingga kendaraan roda empat.
“Supaya mereka senang bertugas di sana. Kalau tidak, persoalan distribusi dokter ini tidak akan pernah selesai,” pungkas Budi. (*/)
Disetujui Prabowo, Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan












