Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi: Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Masih Sekadar Gosip

96
×

Mensesneg Prasetyo Hadi: Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Masih Sekadar Gosip

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025 Foto: BPMI Setpres/Cahyo

TITIKNOL.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang belakangan ramai diperbincangkan masih sebatas gosip dan belum memiliki dasar resmi.

‎Ia menyebut hingga saat ini Presiden RI Prabowo Subianto belum memiliki niat untuk melakukan perombakan kabinet.

‎“Sejauh ini belum, makanya kalau ada isu ya, namanya isu atau gosip,” ujar Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).

‎Prasetyo mengatakan, pemerintah tidak bisa membendung berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait isu reshuffle tersebut.

‎“Kalau isu, bagaimana kita menahannya,” ucapnya singkat.

‎Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden RI sebagai kepala pemerintahan.

‎Menurutnya, Presiden Prabowo secara rutin dan berkelanjutan terus mengawasi serta mengevaluasi kinerja seluruh jajaran menteri.

‎“Setiap hari Bapak Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja para menteri,” jelas Prasetyo.

‎Ia menambahkan, apabila Presiden menilai diperlukan perbaikan atau pergantian di dalam kabinet, maka keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

‎“Bilamana kemudian Bapak Presiden merasa perlu melakukan perbaikan atau pergantian, ya itu sepenuhnya beliau yang tahu,” katanya.

‎Isu reshuffle sendiri belakangan mencuat seiring kosongnya kursi Wakil Menteri Keuangan yang ditinggalkan Thomas Djiwandono usai terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

‎Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pelantikan Wamenkeu baru kemungkinan dilakukan pada Februari, namun menegaskan tidak akan ada penambahan jumlah kursi, dengan posisi wakil menteri tetap diisi maksimal dua orang. (*/)