RKPD – Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. Ia membuka tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (9/2/2026). (TITIKNO.ID/CINDY)
TITIKNO.ID,PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (9/2/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, yang membuka acara tersebut menyatakan bahwa FKP adalah ruang konfirmasi publik untuk memastikan arah pembangunan daerah disusun secara terbuka dan partisipatif.
“Forum ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa perencanaan dilakukan secara transparan sebelum dokumen ditetapkan,” tegas Tohar.
Tohar menjelaskan bahwa RKPD 2027 memiliki posisi strategis sebagai implementasi tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU 2025–2029.
“RKPD 2027 adalah ‘cicilan’ kedua dari RPJMD. Setiap tahapan tahunan harus mampu menerjemahkan target pembangunan lima tahunan secara bertahap dan terukur,” jelasnya.
Tema pembangunan Kabupaten PPU untuk tahun 2027 disepakati mengusung visi: “Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, SDM Unggul, dan Tata Kelola Inklusif.”
Arah kebijakan ini mencakup beberapa sektor prioritas:
Peningkatan kualitas SDM dan penguatan infrastruktur wilayah.
Pembangunan perumahan dan permukiman terintegrasi.
Pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.
Pelestarian lingkungan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Kebijakan ini juga dirancang khusus untuk menjawab dinamika pembangunan pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur.
Di tengah ambisi pembangunan tersebut, Tohar memberikan catatan kritis mengenai kondisi keuangan daerah.
Ia meminta seluruh pihak untuk jujur melihat kapasitas fiskal PPU.
“Perencanaan tetap disusun seideal mungkin, namun pada akhirnya akan dilakukan harmonisasi antara program prioritas dengan kemampuan keuangan daerah. Kita harus membedakan secara jelas antara efisiensi dan refocusing agar tidak ada kesenjangan persepsi di masyarakat,” ungkap Tohar.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pusat guna menjaring peluang pendanaan di luar kapasitas fiskal daerah (APBD).
FKP ini merupakan rangkaian awal sebelum berlanjut ke Musrenbang Kecamatan, Forum Perangkat Daerah, hingga Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten. (TN01)










