Nasional

Akhiri Polemik, KPU Resmi Buka Salinan Ijazah Tanpa Sensor Presiden ke-7 RI Joko Widodo

132
×

Akhiri Polemik, KPU Resmi Buka Salinan Ijazah Tanpa Sensor Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Sebarkan artikel ini
IJAZAH ASLI JOKOWI - Wujud ijazah asli milik Jokowi atau Joko Widodo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Senin (9/2/2026).

Setelah sekian lama menjadi teka-teki dan perdebatan di ruang publik, tabir misteri ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya terbuka lebar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis sembilan poin krusial yang selama ini disensor. Benarkah langkah ini akan mengakhiri spekulasi berkepanjangan?

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini diambil setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

Sebelumnya, sejumlah informasi dalam dokumen tersebut disensor oleh KPU.

Namun, melalui putusan KIP nomor 074/X/KIP-PSI/2025, sembilan elemen informasi yang sebelumnya dirahasiakan kini resmi dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Bonatua Silalahi, saat ditemui di Gedung KPU RI pada Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa dirinya akan membagikan dokumen tanpa sensor tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat meneliti dokumen secara mandiri berdasarkan data resmi, bukan asumsi yang beredar liar.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, saya akan bagikan ini di media sosial. Jika ingin meneliti, jangan gunakan data milik orang lain yang belum tentu valid,” ujar Bonatua.

Ia menilai langkah ini penting untuk menyatukan kembali masyarakat yang selama ini terbelah dalam tiga kelompok:

  1. Mereka yang percaya ijazah tersebut asli;
  2. Mereka yang ragu-ragu;
  3. dan mereka yang sama sekali tidak percaya. 

“Kita ingin menawarkan pendekatan fakta empiris, agar perdebatan berpindah dari ranah keyakinan ke ranah ilmiah,” tambahnya.

Sembilan Poin Krusial yang Kini Terbuka

Dokumen yang diterima Bonatua mencakup elemen-elemen teknis yang sebelumnya ditutup oleh Keputusan KPU Nomor 731. Sembilan elemen tersebut adalah:

  • Nomor Kertas Ijazah
  • Nomor Ijazah
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  • Tanggal dan Tempat Lahir
  • Tanda Tangan Pejabat Legalisir dan Tanggal Legalisasi
  • Tanda Tangan Rektor serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga:   TERBARU Informasi CPNS 2025: Jadwal Pendaftaran, Formasi, dan Syaratnya

Bonatua menjelaskan bahwa timnya akan menyandingkan data dari KPU RI ini dengan salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Meski dokumen kini dapat diakses, Bonatua memberikan catatan penting mengenai keterbatasan analisis pada salinan dokumen (fotokopi).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melampaui batas teknis yang dapat berujung pada fitnah.

Salinan ini tidak bisa digunakan untuk uji fisik forensik, seperti mengukur usia kertas atau usia tinta.

Dia katakan, jangan meneliti wilayah itu dengan sampel ini agar tidak terjadi fitnah. 

“Kita harus tahu batasan antara meneliti dokumen publik dan menjaga privasi,” tegasnya.

Perjalanan Panjang Menuju Transparansi

Transparansi ini tidak didapatkan dengan mudah. Bonatua harus melewati enam kali persidangan di KIP sejak November 2025 setelah permintaannya sempat ditolak oleh KPU melalui uji konsekuensi.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, dalam sidang pada 13 Januari 2026, menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan untuk persyaratan Pilpres 2014 dan 2019 adalah informasi terbuka bagi publik.

Dengan dibukanya dokumen ini, Bonatua berharap polemik panjang mengenai ijazah Jokowi dapat segera berakhir.

Ia mengapresiasi sikap kooperatif KPU RI meski sempat terjadi perdebatan sengit di meja hijau.

“Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin dan data yang sah,” pungkasnya.

(*)