SamarindaTitiknolKaltim

Kejati Kaltim Bongkar Modus Korupsi 2 Mantan Pejabat Kukar di Sektor Pertambangan

90
×

Kejati Kaltim Bongkar Modus Korupsi 2 Mantan Pejabat Kukar di Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim membeberkan peran sentral dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur), yang kini resmi menyandang status tersangka, Kamis (19/2/2026).

Bagaimana lahan transmigrasi milik negara sejak tahun 1980-an bisa dikeruk habis oleh perusahaan swasta? Ternyata, ada ‘karpet merah’ berupa izin operasi yang diteken oleh dua mantan pejabat penting di Kukar. Inilah peran sentral BH dan ADR dalam skandal tambang Tenggarong Seberang

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Tabir gelap dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur mulai tersingkap.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim membeberkan peran sentral dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur), yang kini resmi menyandang status tersangka, Kamis (19/2/2026).

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran serupa, yakni menerbitkan izin operasi secara melawan hukum kepada tiga perusahaan swasta: PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Izin yang diterbitkan oleh BH dan ADR memungkinkan ketiga perusahaan tersebut mengeruk batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di wilayah Tenggarong Seberang.

Padahal, lahan tersebut merupakan milik negara di bawah naungan Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an.

“Para tersangka mengizinkan penambangan di lahan transmigrasi ini. Dari tersangka BH, terbitlah izin Operasi Produksi (OP),” jelas Danang.

Ironisnya, lahan tersebut sebagian telah bersertifikat dan sebagian lagi berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang tetap tercatat sebagai milik negara.

Dengan berbekal izin “restu” dari pejabat daerah tersebut, ketiga perusahaan ini bergerak cepat mengeksploitasi batu bara tanpa mengantongi izin dari pemilik lahan yang sah (Kementerian terkait).

Pembiaran meski Ada Teguran

Penyidikan mengungkap bahwa praktik ini sempat mendapat teguran pada tahun 2011. Namun, bukannya menghentikan aktivitas, pihak perusahaan justru terus menambang hingga tahun 2012.

Baca Juga:   DPRD PPU akan Bahas RTRW Secara Detail, Ini Tujuannya

“Negara dirugikan karena tanahnya berkurang. Isinya apa? Batu bara, dan itu dijual. Untuk tersangka ADR, perannya sama. Ia mengetahui aktivitas di lahan tersebut namun membiarkannya terus beroperasi,” tegas Danang.

Terkait total kerugian negara dan detail lini masa operasi perusahaan secara menyeluruh, pihak Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman.

“Kami tindak lanjuti semuanya, mulai dari awal mula beroperasi hingga aktivitas terakhir mereka,” pungkasnya.

(*)