DIPAKAI JUDI ONLINE- Ilustrasi judi online. Laporan dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga RT 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya terungkap sebagai skenario palsu ternyata dipakai judi online.
TITIKNOL.ID,PENAJAM — Laporan dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga RT 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya terungkap sebagai skenario palsu.
Kasus yang semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini ternyata hanyalah upaya pelapor untuk menutupi kekalahannya dalam bermain judi online (judol).
Kronologi Laporan Palsu
Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial MRA (19) melapor ke Pospol Petung pada Senin (24/2/2026).
MRA mengaku telah menjadi korban begal pada Minggu malam (23/2) sekitar pukul 18.20 Wita di kawasan Girimukti.
Dalam kesaksian awalnya, MRA mengklaim ditodong pisau oleh pria tak dikenal yang menumpang motornya.
Ia bahkan mendramatisasi cerita dengan menyebut adanya aksi kejar-kejaran sebelum uang tunai Rp500 ribu di dasbor motornya dibawa kabur pelaku.
Personel Pospol Petung segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi intensif, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa aksi begal tersebut tidak pernah terjadi. Uang Rp500 ribu yang diklaim hilang ternyata habis digunakan MRA untuk bermain judi online.
“Pelapor akhirnya mengakui bahwa keterangannya tidak sesuai fakta. Ia merasa takut dimarahi orang tuanya setelah uang tersebut habis dipakai main judi online,” jelas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan palsu bukan sekadar kebohongan biasa, melainkan tindakan yang dapat berimplikasi hukum karena menghambat tugas kepolisian dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami telah memberikan pembinaan serta edukasi kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga mengingatkan bahwa judi online memiliki dampak negatif yang nyata, baik secara sosial maupun hukum,” tambah AKP Syaifudin.
Dengan terungkapnya fakta ini, Polres PPU memastikan situasi di Desa Girimukti tetap kondusif dan mengimbau masyarakat untuk tidak merekayasa peristiwa demi kepentingan pribadi.(*)












