Vonis 18 tahun untuk Ijul! PN Samarinda jatuhkan hukuman berbeda-beda bagi 10 pelaku pengeroyokan maut di Jalan Imam Bonjol. Simak untuk lihat daftar lengkap masa hukuman mereka
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda resmi menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Letjen TNI Ali Said pada Rabu (25/2/2026) siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo dengan didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.
Para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas II A Samarinda.
Vonis Berbeda Berdasarkan Peran Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang bervariasi bagi para terdakwa.
Terdakwa Zulpian alias Ijul menerima vonis terberat, yakni 18 tahun penjara.
Sementara sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman antara 5 hingga 11 tahun penjara.
Berikut adalah rincian daftar putusan terhadap 10 terdakwa:
- Zulpian alias Ijul: 18 tahun penjara.
- Aulia Rahim alias Kohim: 11 tahun penjara.
- Arily alias Aril: 7 tahun penjara.
- Anwar alias Ula: 6 tahun penjara.
- Abdul Riwan alias Pandu: 6 tahun penjara.
- Faturrahman Al-Nuha: 6 tahun penjara.
- Abdul Gafar alias Sugeng: 5 tahun penjara.
- Satar Maulana: 5 tahun penjara.
- Andi Lau alias Lau: 5 tahun penjara.
- Wiwin alias Andos: 5 tahun penjara.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan bahwa perbedaan masa hukuman ini didasari oleh peran masing-masing terdakwa saat kejadian di lapangan.
Amar putusan berbeda-beda karena peran setiap terdakwa juga berbeda.
“Hakim mempertimbangkan secara menyeluruh peran mereka serta keadaan yang memberatkan dan meringankan,” terang Jemmy.
Khusus untuk Ijul, hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, meresahkan masyarakat, dan dinilai tidak berperikemanusiaan.
Adapun hal yang meringankan adalah sikap sopannya selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kejaksaan Mengambil Sikap Pikir-pikir
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda belum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Samarinda, Adib Fachri Dilli, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir.
“Keinginan penuntut umum sebenarnya sudah dituangkan dalam surat tuntutan. Namun, kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim hari ini,” ujar Adib.
Adib menambahkan bahwa perkara ini merupakan atensi pusat karena tuntutan awal berasal dari Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Hingga saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baik pihak Jaksa maupun para terdakwa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)












