Nasional

THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan 2026 Capai Rp55 Triliun, Jadwal Umumkan Langsung Prabowo

54
×

THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan 2026 Capai Rp55 Triliun, Jadwal Umumkan Langsung Prabowo

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID – Informasi resmi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta para pensiunan akan diumumkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

‎Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan pencairan THR menjelang Lebaran 2026 berjalan lancar.

‎Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia, mencakup ASN pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI-Polri, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

‎“Mencairkan THR bagi ASN, TNI-Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

‎Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana tersebut akan menyasar sekitar 10,5 juta orang penerima.

Jumlah itu mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

‎Terkait jadwal pencairan, Purbaya memberi sinyal bahwa distribusi dana akan dimulai pada minggu pertama Ramadan.

Langkah ini diharapkan membantu para ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci hingga perayaan Idulfitri.

‎Pemerintah menilai percepatan pencairan THR juga berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.

‎Proses Pencairan THR PNS

Pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

‎Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

‎Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13.

‎Besaran THR ASN Berdasarkan Gaji

Baca Juga:   Presiden Prabowo Bertemu 5 Pengusaha di Hambalang 4,5, Bahas Indonesia Incorporated hingga Kedaulatan Pangan

Mengacu pada aturan gaji terbaru, besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan. Adapun, untuk golongan terendah (Ia)berkisar Rp1,68 juta–Rp2,52 juta, sementara untuk golongan tertinggi (IVe) sekitar Rp3,88 juta–Rp6,37 juta.

‎Rincian THR PNS, TNI, Polri

Rincian THR bagi ASN, di antaranya PNS, PPPK, anggota TNI-Polri mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:

‎- Gaji Pokok
‎- Tunjangan Keluarga
‎- Tunjangan Pangan
‎- Tunjangan Jabatan atau Umum
‎- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan

‎Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan. (*/)