TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Penajam Paser Utara melalui pengungkapan kasus peredaran sabu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Senin malam (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di pinggir jalan RT 015 Kelurahan Nenang.
Kapolres Penajam Paser Utara Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Gede Wijaya menjelaskan, tersangka pertama berinisial B.A. (35) berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,99 gram yang sempat dibuang saat hendak ditangkap.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatan rekannya berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kedua sekitar pukul 23.20 WITA di wilayah Kelurahan Penajam,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka D. (33) secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya.
Polisi juga menyita satu unit handphone serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
IPTU Gede Wijaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan kondusif.
Keberhasilan ini kembali menegaskan keseriusan Polres PPU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*/)












