Nasional

Pusaran Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri jadi Tersangka Baru

8
×

Pusaran Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri jadi Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
KORUPSI DANA HAJI - Garis polisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Tabir gelap kuota haji 2024 tersingkap! Bukan lagi soal antrean, KPK kini bongkar lobi-lobi bawah meja yang mengubah jatah haji reguler demi keuntungan ilegal Rp68,6 miliar. Dua bos travel besar resmi jadi tersangka baru

TITIKNOL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Terbaru, lembaga antirasuah ini menetapkan dua petinggi dari pihak swasta sebagai tersangka baru, menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dua sosok tersebut adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Hingga hari ini, Senin (30/3/2026), total tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji berjumlah empat orang,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Modus Lobi Maut Ubah Skema 50:50

Konstruksi perkara mengungkap adanya peran aktif Ismail dan Asrul dalam mengakali kuota haji khusus tambahan.

Mereka diduga melobi pihak kementerian agar jatah haji khusus melonjak drastis, menabrak batas maksimal 8 persen yang telah diatur undang-undang.

Melalui serangkaian pertemuan, skema pembagian kuota reguler dan khusus diubah secara sepihak menjadi 50:50.

Setelah skema ini berjalan, kedua tersangka bekerja sama dengan oknum di Kementerian Agama untuk memastikan kuota tambahan tersebut jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).

Aliran Dana Pelicin Ribuan Dolar AS

Demi memuluskan manipulasi tersebut, KPK mengendus adanya aroma suap yang mengalir ke sejumlah pejabat.

Baca Juga:   Ojol dan Kurir se-Jabodetabek Demo Hari Ini, Keluhkan Perang Tarif, 2.500

Berikut adalah rincian aliran dana yang ditemukan penyidik:

Ismail Adham: Diduga menyetor 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

Asrul Azis Taba: Diduga menggelontorkan dana jauh lebih besar, mencapai 406 ribu dolar AS kepada Ishfah.

“Penerimaan uang tersebut diduga sebagai representasi dari saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang menjabat Menteri Agama saat itu,” ungkap Asep.

Keuntungan Ilegal Fantastis: Rp68,6 Miliar
Persekongkolan ini tidak hanya merusak sistem haji nasional, tetapi juga memperkaya pihak tertentu secara tidak sah (illegal gain). Berdasarkan data penyidik:

PT Maktour meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.
Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) afiliasi Asrul Azis menikmati keuntungan sekitar Rp40,8 miliar.

Jika diakumulasikan, total keuntungan haram dari praktik ini mencapai Rp68,6 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terancam jeratan KUHP baru.