PenajamTitiknolKaltim

Permudah Layanan Adminduk, Pemkab PPU Gandeng Pengadilan dan Kemenag

20
×

Permudah Layanan Adminduk, Pemkab PPU Gandeng Pengadilan dan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara jalin kerja sama lintas instansi untuk permudah layanan administrasi kependudukan, Jumat (10/4/2026).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil resmi menjalin kerja sama lintas instansi untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

‎Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab PPU dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.

‎Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.

‎“Melalui MoU ini, kami bersinergi agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

‎Kerja sama tersebut mencakup pelayanan terpadu data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, hingga layanan terkait proses hukum dan keagamaan.

‎Selain itu, pelayanan kesehatan bagi calon pengantin juga menjadi bagian dari kesepakatan lintas sektor ini.

‎Dalam nota kesepakatan, diatur pula integrasi layanan antara Disdukcapil, lembaga peradilan, dan Kementerian Agama guna memangkas alur birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.

‎Ruang lingkup kerja sama mencakup pelayanan administrasi kependudukan, pelaksanaan persidangan, pencatatan pernikahan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

‎Dengan adanya sinergi ini, Pemkab PPU berharap kualitas pelayanan publik semakin optimal serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (*/)