PenajamTitiknolKaltim

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjual Gelang-Cincin Palsu di Toko Emas Petung

36
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjual Gelang-Cincin Palsu di Toko Emas Petung

Sebarkan artikel ini
Polres PPU mengungkap praktik penipuan emas palsu di wilayah kelurahan Patung, Kecamatan PPU.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap praktik penipuan emas palsu di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Dua pelaku sudah diamankan, sementara satu lainnya masih diburu.

Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HL, IW, dan N.

“Dua tersangka sudah diamankan, satu masih dalam daftar pencarian orang,” jelas Andreas.

Aksi pelaku menawarkan gelang dan cincin ke toko emas terbilang rapi. Mereka bagkan menyertakan surat keterangan pembelian dari toko emas, yang belakangan diketahui sebagai dokumen palsu.

Tak hanya itu, hasil uji menunjukkan perhiasan yang dijual bukan emas, melainkan logam biasa yang dilapisi agar tampak menyerupai emas asli.

“Setelah diuji, barang tersebut dipastikan bukan emas,” tegas Andreas.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari perhiasan palsu, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga sisa uang hasil penjualan sebesar Rp250 ribu.

Satu unit mobil Toyota Avanza yang dipakai dalam menjalankan aksi juga ikut disita.

KBO Satreskrim Polres PPU, Andi Fatahilah, menambahkan penyelidikan masih terus dikembangkan.

Polisi juga fokus memburu satu pelaku yang kabur, sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Masih kami dalami, termasuk kemungkinan ada keterkaitan dengan kasus serupa di daerah lain,” katanya.

Ia menyebut pelaku sengaja menyasar toko emas yang lengah dalam memeriksa keaslian barang dan dokumen pendukung.

Polisi pun mengingatkan pelaku usaha agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi, terutama dengan memverifikasi fisik emas dan keabsahan surat pembelian untuk mencegah kejadian serupa terulang.

(TN01)