TITIKNOL.ID, PENAJAM – Peredaran sabu di kawasan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), terbongkar. Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar, berikut belasan paket sabu siap edar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan.
Informasi itu ditindaklanjuti hingga polisi menciduk dua pelaku, GA (25) dan AN (27).
Dari keduanya, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Dari pengakuan mereka, barang berasal dari ES,” ujarnya.
Nama itu kemudian ditelusuri. Polisi bergerak ke Karang Jinawi, Sepaku, dan menangkap ES. Dari tangan pria ini, aparat menyita total 13 paket sabu dengan berat sekitar 13 gram yang disimpan di beberapa titik.
Polisi juga mengungkap pola bisnis yang digunakan para pelaku. Transaksi dilakukan secara non-tunai, menggunakan transfer elektronik.
Diketahui, sebagian barang disebut belum dibayar lunas, mengindikasikan praktik “utang barang” dalam peredaran sabu tersebut.
“Barang diambil dulu, pembayaran menyusul. Ada juga bonus dari pemasok,” kata Andreas.
ES mengaku mendapat sabu dengan harga sekitar Rp1 juta per gram, lalu dijual kembali hingga Rp2 juta per gram di kawasan IKN.
Polisi juga menemukan petunjuk jalur distribusi. Sabu diduga dikirim menggunakan jasa ekspedisi, memperluas dugaan jaringan yang tidak hanya lokal.
KBO Satreskrim Polres PPU, Andi Fatahilah, menyebut pihaknya masih memburu satu pihak lain yang diduga terkait dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Jejak awal mengarah ke luar daerah, termasuk Berau.
“Masih kami kembangkan. Jaringannya kemungkinan lebih luas,” tegasnya.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa ponsel dan uang tunai Rp490 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran sabu di kawasan penyangga IKN tersebut.












