Penajam

2 Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM di PPU Ditangkap, Pelaku Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak

23
×

2 Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM di PPU Ditangkap, Pelaku Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak

Sebarkan artikel ini

Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 2 pelaku pelaku pencurian meteran air PDAM, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, di Kelurahan Penajam.

DIAMANKAN -Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 2 pelaku pelaku pencurian meteran air PDAM, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, di Kelurahan Penajam.(HUMAS POLRES PPU)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 2 pelaku pelaku pencurian meteran air PDAM, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, di Kelurahan Penajam.

Kedua pelaku yang diamankan yakni S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.

Kedua pelaku diduga beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Penajam.

Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kehilangan meteran air PDAM yang menyebabkan terganggunya distribusi air bersih serta merugikan pelanggan, termasuk sejumlah pelaku UMKM di wilayah Penajam.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU segera melakukan pengumpulan informasi di lapangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polri, terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Handry, Kamis (7/5/2026).

BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres PPU dari kedua tersangka pencurian meteran air PDAM. (HUMAS POLRES PPU)

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam

Kedua pelaku juga diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni 4 unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, 2 unit meteran air PDAM yang telah dibakar dan 1 unit sepeda motor Yamaha Genio.

Baca Juga:   Korlantas Polri Tinjau Kesiapan ETLE di PPU, Kapolres: Dorongan Tingkatkan Layanan Modern

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja merusak meteran air tersebut untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual, sementara sisanya dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.

“Kami menduga kedua pelaku telah beroperasi di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Handry.

Salah satu sasaran pelaku yakni meteran air PDAM milik pelaku UMKM di wilayah Penajam yang menyebabkan terganggunya aktivitas usaha masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.(*)