TITIKNOL.ID PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria.
Hal tersebut disampaikan saat acara penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah antara subjek reforma agraria dan Badan Bank Tanah di Kantor Bupati PPU, Kamis (7/5/2026).
Langkah ini menjadi upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka kelola.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU, Mudyat menilai sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kedaulatan lahan masyarakat di daerah.
Ia menyoroti, pesatnya perkembangan wilayah PPU sebagai daerah penyangga utama sekaligus bagian penting dari pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Menurutnya, transformasi wilayah yang begitu cepat menuntut kesiapan masyarakat lokal agar mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi yang terjadi.
“Momentum ini menjadi peluang besar bagi kita untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” ujarnya.
Mudyat menegaskan, pemanfaatan tanah melalui skema reforma agraria harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya akses legal terhadap lahan, pemerintah berharap kemandirian ekonomi daerah dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas redistribusi tanah, tetapi harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi melalui sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pemberdayaan UMKM.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal perjanjian pemanfaatan tanah ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin setiap jengkal tanah yang telah memiliki kepastian hukum benar-benar dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Mudyat berpesan kepada para subjek reforma agraria agar menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan bahwa tanah yang diberikan merupakan amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan generasi mendatang.
(TTN02)












