TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 menunjukkan tren yang lebih landai dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini berbeda dengan menjelang penerimaan siswa baru pada 2025, ketika Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU dipadati warga yang mengurus KIA karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administrasi pendaftaran sekolah.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan KIA masih menjadi dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Untuk keperluan verifikasi dan validasi peserta didik, data kependudukan harus dipadankan dengan data Dapodik. Karena itu KIA masih dipersyaratkan dalam proses pendaftaran,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Dony, tingginya angka kepemilikan KIA di masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat permohonan tahun ini tidak mengalami lonjakan signifikan.
“Tahun lalu menjelang masuk sekolah jumlah pemohon sangat membludak. Tahun ini peningkatannya tidak terlalu signifikan karena sebagian besar anak sudah memiliki KIA,” katanya.
Berdasarkan data Disdukcapil PPU hingga Semester II Tahun 2025, cakupan kepemilikan KIA telah mencapai 88,98 persen. Dari total 59.421 anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari yang wajib memiliki KIA, sebanyak 50.467 anak telah mengantongi dokumen identitas tersebut.
Artinya, masih terdapat sekitar 8.954 anak yang menjadi target pelayanan Disdukcapil untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di wilayah tersebut.
Dony menjelaskan, permohonan yang masuk saat ini didominasi pembaruan KIA dibandingkan pembuatan kartu baru. Pembaruan dilakukan karena masa berlaku kartu sebelumnya telah berakhir atau memerlukan penyesuaian data.
“Anak usia lima tahun ke atas wajib menggunakan foto pada KIA, sehingga banyak warga yang datang untuk melakukan pembaruan data,” jelasnya.
Sepanjang Januari hingga 25 Mei 2026, Disdukcapil PPU telah menerbitkan sebanyak 4.343 keping KIA. Menurut Dony, mayoritas anak yang belum memiliki KIA merupakan penduduk pendatang yang baru menetap di Kabupaten PPU.
“Secara umum rata-rata anak sudah memiliki KIA. Target kami tinggal sedikit lagi untuk mencapai cakupan yang lebih maksimal,” ucapnya.
Selain menjadi syarat administrasi dalam pendaftaran sekolah, KIA juga berfungsi memastikan setiap anak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdata dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Dokumen tersebut turut mendukung kemudahan akses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga transportasi. (TN02)
Jelang SPMB 2026, Permohonan KIA di PPU Menurun karena Cakupan Kepemilikan Sudah Tinggi












