TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Penajam.
Seorang pemuda berinisial W (22) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat (19/6/2026) malam di RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial W,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang berada tepat di bawah posisi tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang masih berada di wilayah RT 007 Kelurahan Tanjung Tengah.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik bening di kamar tersangka.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres PPU menyita tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah kotak plastik bening, satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai Rp450 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IPTU Gede Wijaya menegaskan bahwa Polres PPU akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)












