BalikpapanTitiknolKaltim

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim , Ribuan Liter Diamankan

1
×

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim , Ribuan Liter Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Kukar dan Kutim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (16/9/2026). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

‎Pengungkapan dilakukan Subdirektorat 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan total 3.085 liter BBM bersubsidi.

‎Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus pertama terungkap di Jalan Nusa Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada 28 Agustus 2026.

‎“Tim menemukan adanya gudang yang menjadi tempat penyimpanan bahan bakar jenis Solar di Jalan Nusa Salim, Sidomukti, Muara Kaman, Kutai Kartanegara,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar serta satu unit pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

‎Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter Bio Solar dan telah memeriksa lima orang saksi.

‎Bambang menjelaskan, BBM bersubsidi itu diduga dibeli secara berulang dari salah satu SPBU di wilayah Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter.

‎BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diduga digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi, termasuk operasional alat berat seperti ekskavator.

‎Sementara itu, kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, pada 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi KT 8653 RI yang membawa BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

‎“Ditemukan adanya bahan bakar Pertalite kurang lebih 1.030 liter dan bahan bakar Bio Solar kurang lebih 925 liter,” jelas Bambang.

‎Selain kendaraan, polisi mengamankan puluhan jerigen berisi Pertalite dan Bio Solar, satu unit pompa, sejumlah selang modifikasi serta corong yang diduga digunakan untuk memindahkan atau menampung BBM.

‎Total BBM bersubsidi yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai 1.955 liter, terdiri dari sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.

‎Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa seorang terduga berinisial MS serta empat orang saksi.

‎Atas dua perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/)