Titiknol IKN

Otorita IKN Tegaskan Masyarakat Dilibatkan dalam Setiap Tahapan Pembangunan IKN

3
×

Otorita IKN Tegaskan Masyarakat Dilibatkan dalam Setiap Tahapan Pembangunan IKN

Sebarkan artikel ini
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan IKN selalu melibatkan masyarakat.

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan masyarakat dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.
‎
‎Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026.
‎
‎Myrna menjelaskan, pelibatan masyarakat telah dilakukan sejak tahap sosialisasi dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
‎
‎Menurutnya, penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) IKN maupun rencana detail tata ruang melalui proses yang cukup panjang. Salah satu tahapan penting di dalamnya adalah konsultasi publik yang melibatkan masyarakat.
‎
‎“Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN serta seluruh rencana detail tata ruang melalui tahap yang cukup panjang, termasuk di dalamnya adalah konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat guna memberikan ruang untuk menyampaikan informasi, aspirasi, serta masukan atas rencana yang berpotensi berdampak terhadap wilayah dan kepentingan masyarakat,” ujar Myrna, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Senin (5/10/2026).
‎
‎Selain konsultasi publik, masyarakat juga dilibatkan dalam pemberitahuan rencana pembangunan di lokasi yang menjadi sasaran pembangunan.
‎
‎Pelibatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi tatap muka, konsultasi publik rencana pembangunan, sosialisasi tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, hingga inventarisasi dan identifikasi data fisik serta data yuridis pengadaan tanah.
‎
‎Masyarakat juga dilibatkan dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian hingga proses pemberian uang ganti kerugian.
‎
‎Sementara itu, pelepasan hak atas objek pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan status, penguasaan, dan/atau hak atas tanah masyarakat maupun masyarakat hukum adat.
‎
‎OIKN juga telah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal bagi masyarakat hukum adat di wilayah IKN.
‎
‎Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pengakuan terhadap wilayah tempat kearifan lokal masyarakat adat dilaksanakan.
‎
‎Di dalam kebijakan itu juga terdapat kewajiban penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi pihak yang akan mengakses kearifan lokal masyarakat adat.
‎
‎“Selain itu, dalam memperoleh persetujuan lingkungan, partisipasi masyarakat yang bermakna menjadi ruh dalam keputusan penerbitan persetujuan lingkungan bagi rencana usaha/kegiatan di wilayah IKN,” ujar Myrna.
‎
‎OIKN menegaskan pelibatan masyarakat merupakan bagian dari proses pembangunan IKN, khususnya dalam penyusunan tata ruang, pengadaan tanah, perlindungan hak masyarakat, serta proses persetujuan lingkungan. (*)