TITIKNOL.ID, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dijadwalkan menjalani penilaian dan tinjauan lapangan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 21–23 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Program tersebut bertujuan memperkuat integritas serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, mengatakan Desa Rintik menjadi satu dari enam desa dan kampung yang ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di Kaltim tahun 2026.
“Desa Rintik menjadi perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tahun ini. Ini merupakan kesempatan bagi desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Tita, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, enam calon percontohan tersebut berasal dari enam kabupaten di Kaltim. Masing-masing adalah Desa Suliliran Baru di Kabupaten Paser, Desa Bhuana Jaya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Sepaso Selatan di Kabupaten Kutai Timur, Kampung Labanan Makarti di Kabupaten Berau, Desa Rintik di Kabupaten PPU, serta Kampung Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu.
Sebelum memasuki tahap penilaian lapangan, keenam calon desa dan kampung tersebut telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan bersama KPK RI untuk memenuhi komponen dan indikator Desa Antikorupsi.
Penilaian akan dilaksanakan oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kaltim yang melibatkan unsur Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tingkat provinsi dan kabupaten. Proses ini juga mendapat dukungan pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim.
Dalam penilaian tersebut, tim akan mengukur penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Evaluasi ini sekaligus menjadi sarana pembinaan agar pemerintah desa mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan.
Adapun penilaian mencakup lima komponen dan 18 indikator Desa Antikorupsi, yakni tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
DPMD PPU juga mendorong Pemerintah Desa Rintik mempersiapkan dokumen pendukung dan melibatkan berbagai unsur masyarakat selama tinjauan lapangan.
Pihak yang diharapkan terlibat antara lain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penyedia atau rekanan.
Tita berharap keikutsertaan Desa Rintik dalam program tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Harapannya, nilai-nilai antikorupsi tidak hanya dipenuhi untuk kepentingan penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah desa dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tutupnya. (Adv/DiskominfoPPU)











