PenajamTitiknolKaltim

Kesbangpol PPU Siapkan Rp185 Juta untuk Pendidikan Politik Parpol

3
×

Kesbangpol PPU Siapkan Rp185 Juta untuk Pendidikan Politik Parpol

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Andi Singkerru, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pembinaan partai politik

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengalokasikan Rp185 juta untuk program pendidikan politik bagi partai politik pada 2026. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan.
‎
‎Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Andi Singkerru, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pembinaan partai politik. Namun, keterbatasan dana membuat tidak semua usulan kegiatan dapat direalisasikan.
‎
‎“Dari sisa dana yang tersedia, kami mengalokasikan sekitar Rp185 juta untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi partai politik,” ujar Andi, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk mengakomodasi seluruh usulan kegiatan secara bersamaan. Karena itu, pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
‎
‎Salah satu kegiatan yang terdampak ialah pendidikan politik di luar daerah. Kesbangpol belum dapat memenuhi seluruh permintaan yang diajukan partai politik karena keterbatasan anggaran.
‎
‎“Saya sudah menyampaikan kepada Ketua bahwa kami meminta maaf karena keterbatasan anggaran membuat seluruh usulan kegiatan pendidikan politik partai belum bisa kami akomodasi,” jelasnya.
‎
‎Pendidikan politik merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman partai politik mengenai demokrasi, fungsi kelembagaan, serta peran dalam sistem pemerintahan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik.
‎
‎Dengan alokasi yang tersedia, Kesbangpol PPU akan memprioritaskan kegiatan yang dinilai penting agar pembinaan partai politik tetap berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (*/)
‎