PenajamTitiknolKaltim

DPMD PPU Perkuat Tata Kelola Posyandu, Jangkau Pendidikan hingga Perumahan

126
×

DPMD PPU Perkuat Tata Kelola Posyandu, Jangkau Pendidikan hingga Perumahan

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini diarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Tidak lagi terbatas pada bidang kesehatan, Posyandu juga berperan mendukung pemenuhan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
‎
‎Transformasi tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan tata kelola pelayanan Posyandu yang dibuka Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026).
‎
‎Kegiatan tersebut diikuti 136 peserta yang terdiri atas perwakilan kecamatan, kepala desa dan lurah, ketua tim pembina Posyandu tingkat desa dan kelurahan, serta unsur DPD tingkat kabupaten.
‎
‎Dalam sambutannya, Tita menjelaskan bahwa transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Melalui kebijakan tersebut, Posyandu menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kelurahan yang mendukung pelayanan dasar secara lebih menyeluruh.
‎
‎“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelas Tita.
‎
‎Menurutnya, perubahan tersebut perlu dipahami oleh seluruh pemerintah desa dan kelurahan, tim pembina, serta kader Posyandu.

Pemahaman yang sama diperlukan agar perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan dapat menyesuaikan dengan cakupan pelayanan yang semakin luas.
‎
‎Tita mencontohkan, Posyandu ke depan dapat berperan membantu pendataan anak putus sekolah, rumah tidak layak huni, hingga warga yang belum mendapatkan bantuan sosial. Dengan demikian, Posyandu berpotensi menjadi salah satu pusat informasi dan penghubung pelayanan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
‎
‎“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” tegasnya.
‎
‎Untuk mendukung pelaksanaan transformasi tersebut, DPMD PPU menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa dan kelurahan, serta kader Posyandu.

Baca Juga:   Inilah Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025, Simak Kriteria dan Persyaratan

Dalam kegiatan itu, perwakilan enam OPD terkait turut dihadirkan untuk memberikan pemahaman sekaligus membahas berbagai kendala dalam penerapan pelayanan Posyandu.
‎
‎Tita mengakui, pelaksanaan transformasi masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan didorong mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui inovasi dan kolaborasi.
‎
‎“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu saling menguatkan dan bersinergi agar perubahan ini tidak menjadi beban, tetapi justru meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Melalui sosialisasi tersebut, DPMD PPU berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Posyandu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelayanan, hingga pelaporan yang terintegrasi.
‎
‎Dengan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas sektor, Posyandu diharapkan semakin optimal menjadi garda pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv/DiskominfoPPU)