PenajamTitiknolKaltim

Diskukmperindag PPU Nilai UPTD Pelayanan UMKM Belum Mendesak Dibentuk

157
×

Diskukmperindag PPU Nilai UPTD Pelayanan UMKM Belum Mendesak Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pembentukan unit pelayanan khusus dapat menjadi pilihan untuk meningkatkan kualitas layanan.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menilai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum menjadi kebutuhan mendesak.

Pasalnya, pelayanan bagi pelaku usaha masih dapat ditangani melalui bidang-bidang yang ada di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.
‎
‎Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pembentukan unit pelayanan khusus sebenarnya dapat menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMKM.

Namun, rencana tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan di lapangan serta beban kerja organisasi.
‎
‎“Untuk saat ini, pelayanan UMKM masih bisa ditangani oleh bidang yang sudah ada karena beban kerjanya belum terlalu besar,” ungkap Syamsul, Kamis (22/10/2026).
‎
‎Menurutnya, pembentukan UPTD atau pusat layanan usaha terpadu dapat dipertimbangkan apabila jumlah pelaku UMKM terus bertambah dan kebutuhan pelayanan semakin kompleks.
‎
‎Sebagai bahan pertimbangan, pemerintah daerah juga dapat mempelajari model pelayanan UMKM yang diterapkan di daerah lain, termasuk Kota Samarinda.
‎
‎Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa penerapan model pelayanan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.

Kajian diperlukan agar pembagian tugas, struktur organisasi, serta cakupan pelayanan dapat berjalan efektif.
‎
‎Ke depan, Diskukmperindag PPU akan terus memantau perkembangan kebutuhan pelaku UMKM, terutama dalam hal pendampingan dan pelayanan usaha. Apabila beban kerja semakin meningkat, pembentukan unit pelayanan khusus dapat kembali dikaji.
‎
‎Untuk saat ini, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan struktur organisasi yang telah tersedia agar pelayanan kepada pelaku UMKM tetap berjalan efektif tanpa harus membentuk unit baru.
‎
‎Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan sesuai kebutuhan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan pola pelayanan UMKM ke depan. (Adv/DiskominfoPPU)