TITIKNOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024).
RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dikutip dari Antara, Selasa.
Dengan disahkannya UU KIA, ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti sampai enam bulan, termasuk suami juga diberi cuti selama 2-3 hari untuk mendampingi istrinya.
Lantas, cuti melahirkan sampai enam bulan berlaku kapan?
Apakah ibu melahirkan mendapat gaji jika cuti sampai enam bulan?
Berikut aturan UU KIA selengkapnya.
Cuti melahirkan sampai 6 bulan kapan berlaku?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya meminta pemeirntah untuk segera memberlakukan cuti melahirkan sampai enam bulan.
Ia menyampaikan bahwa cuti melahirkan bisa sampai enam bulan menjadi salah satu cara untuk menekan angka stunting.
Menurut Ace, 1.000 hari pertama kehidupan adalah tahap yang sangat krusial bagi kehidupan anak Indonesia.
Cuti melahirkan, lanjut Ace, juga menjadi salah satu upaya untuk menekan angka stunting.
“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya. Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya, dan unggul,” ujar Ace dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Cuti melahirkan sampai 6 bulan berlaku untuk siapa?
Ace mengungkapkan, cuti melahirkan bagi pekerja wanita sebenarnya hanya didapat selama tiga bulan.
Namun, ibu bisa mendapat cuti melahirkan sampai enam bulan jika terdapat kondisi tertentu.
Merujuk RUU KIA yang disepakati DPR, ibu melahirkan dalam kondisi tertentu berhak mendapat cuti sampai enam bulan sebagaimana diatur dalam RUU KIA Pasal 4 ayat (3).
Durasi cuti tersebut terdiri atas tiga bulan pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud adalah:
- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Tak hanya buat ibu melahirkan, ibu yang mengalami keguguran juga diberikan waktu istirahat sampai 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
UU KIA untuk suami, bagaimana cuti melahirkannya?
RUU KIA turut memberikan cuti kepada suami yang mendampingi istrinya melahirkan.
Suami berhak mendapat cuti selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan selama mendampingi istrinya yang melahirkan.
Apabila istri mengalami keguguran, suami juga diberikan kesempatan cuti pendampingan selama dua hari.
Apakah ibu melahirkan cuti sampai 6 bulan dapat gaji?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU KIA, ibu yang menjalani cuti melahirkan atau beristirahat karena keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Pekerja tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin bahwa ibu yang cuti melahirkan sampai enam bulan tetap mendapat gaji.
Berikut aturan gaji bagi ibu melahirkan yang cuti sampai enam bulan:
- Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama
- Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat
- Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Bila ibu melahirkan yang cuti sampai enam bulan diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenhi dengan baik.
Nah, itulah aturan cuti melahirkan sampai 6 bulan yang disetujui DPR menjadi UU.
Aturan UU KIA tersebut juga mengatur waktu sampai perhitungan gaji bagi ibu pekerja yang melahirkan selama tidak masuk kantor. (*)












