TITIKNOL.ID – Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan II dan semester I tahun 2024 diperpanjang hingga tanggal 20 Juli 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara, Ferry Ferdinand Bohoh.
Perpanjangan waktu ini diberikan Pemerintah Pusat sebagai kelonggaran bagi para pelaku usaha dalam menyelesaikan pelaporan LKPM mereka. Biasanya, batas akhir penyampaian LKPM adalah tanggal 10 Juli setiap tahunnya.
“Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 diperpanjang, dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2024,” ujar Ferry, Kamis (11/7/2024).
Ferry menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kewajiban pelaporan LKPM untuk penanam modal dengan skala usaha yang berbeda. Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) 2024.
Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) 2024. Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu Pelaporan.
DPMPTSP Kaltara telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam penyampaian LKPM, antara lain sosialisasi dan bimbingan teknis, memantau dan pendampingan, serta pemberian surat teguran dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.
Upaya-upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa data realisasi investasi di Kaltara dapat terpantau dengan baik dan akurat.
Berdasarkan data DPMPTSP Kaltara, hingga triwulan I 2024, terdapat 107 perusahaan yang telah melaporkan LKPM mereka. Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan merupakan PMDN dan 46 perusahaan merupakan PMA.
Secara keseluruhan, realisasi investasi yang tercatat mencapai Rp5,42 triliun, dengan rincian PMA Rp4,75 triliun dan PMDN Rp666 miliar
Realisasi investasi tersebut telah menyerap 767 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 104 Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pelaporan LKPM memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal, mengetahui informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, hingga mengetahui jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan investasi yang dihadapi.
Pelaporan juga instrumen memantau progres dan kemajuan realisasi investasi serta mengawasi eksistensi suatu perusahaan.
Diharapkan dengan adanya perpanjangan waktu pelaporan LKPM ini, para pelaku usaha di Kaltara dapat menyelesaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan data realisasi investasi di Kaltara dapat semakin lengkap dan akurat. (*/wil/dkispkaltara/adv)












