TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).
Dilansir dari berbagai sumber di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Ia kemudian digiring oleh petugas menuju rumah tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Hasto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 17 Februari 2025 dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Pemeriksaan terakhir ini menjadi yang kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menanggapi penahanannya, Hasto mengaku telah siap secara lahir dan batin.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, ia berharap penahanan tersebut tidak terjadi dan menilai bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa tebang pilih.
Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, serta beberapa pihak lain, termasuk Agustiani Tio, Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP 2019) sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Hasto diduga berperan dalam menghalangi proses hukum dengan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu, serta memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan.
Selain itu, KPK menduga Hasto turut berperan dalam melobi KPU untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait PAW guna memastikan Harun Masiku masuk ke DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Bahkan, Hasto diduga memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan dan mengirimkan uang suap.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu keberadaan Harun Masiku yang telah buron selama lima tahun.
Penahanan Hasto Kristiyanto semakin menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang telah lama menjadi misteri ini. (*/)










