Nasional

Ketua KPK Tegaskan Penahanan Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum

328
×

Ketua KPK Tegaskan Penahanan Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
KPK TAHAN HASTO - Komisi pemberantasan korupsi atau KPK menegaskan penahanan Sekjen PDIP Hasto murni penegakan hukum.

TITIKNOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak berkaitan dengan unsur politisasi.

Ia memastikan bahwa langkah hukum terhadap Hasto murni dilakukan demi kepentingan penegakan hukum.

“Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi. Tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan itu, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Setyo menjelaskan bahwa penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan seorang tersangka.

Selain kecukupan alat bukti, pertimbangan lainnya adalah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

“Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki penyidik. Dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tentunya untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Setyo.

KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Ia bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap ini berkaitan dengan kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Ia bahkan dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.

Dalam kasus ini, Hasto disebut meminta Harun Masiku merendam ponselnya dan segera melarikan diri.

Tak hanya itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.

Baca Juga:   Timnas Indonesia Hadapi Korea Utara Malam Ini, Tiket Semifinal dan Piala Dunia U-17 Jadi Taruhan

Ia juga disebut mengumpulkan saksi-saksi terkait perkara ini agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Upaya Hasto untuk menghindari status tersangka sempat dilakukan melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2) menolak permohonan tersebut.

Hakim menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan permohonan secara terpisah untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Tidak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin (17/2).

Namun, dengan bukti-bukti yang ada, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Penahanan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan politik nasional, terutama menjelang agenda politik besar di Indonesia.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, melainkan semata-mata demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)