Nasional

MK Rampungkan Sengketa Pilkada 2024, Putuskan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

440
×

MK Rampungkan Sengketa Pilkada 2024, Putuskan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Dari total 310 permohonan yang masuk, MK telah memutuskan 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Dari putusan tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, satu perkara memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya, dan satu perkara lainnya terkait perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura.

Beberapa daerah yang harus menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Papua, Banjarbaru, Empat Lawang, Bangka Barat, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Palopo, Parigi Moutong, Siak, dan Pulau Taliabu.

Sementara itu, MK menolak permohonan dalam 9 perkara, termasuk sengketa Pilkada di Kabupaten Berau, Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Bangka Belitung, Aceh Timur, Lamandau, dan Buton Tengah.

Adapun 5 perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima, di antaranya dari Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, Papua Pegunungan, Belu, dan Pamekasan.

Sebagai bentuk transparansi, MK menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang dan membaca salinan putusan melalui kanal YouTube resmi serta laman mkri.id.

Keputusan ini menandai tuntasnya penanganan sengketa Pilkada 2024 di tingkat MK. (*)