Penajam

Pengadaan Alat Rekam untuk Kecamatan Tahun 2025 Tertunda, Disdukcapil PPU Ajukan Bantuan ke Provinsi

367
×

Pengadaan Alat Rekam untuk Kecamatan Tahun 2025 Tertunda, Disdukcapil PPU Ajukan Bantuan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) PPU, Waluyo (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara praktis, cepat, dan efisien, seperti memberikan akses pelayanan di tingkat Kecamatan.

Namun demikian, kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan pengadaan alat rekam di empat kecamatan sempat tertunda karena terkena efisiensi.

Akan tetapi pihaknya terus mengupayakan dengan meminta bantuan ke Provinsi.

“Pengadaan alat-alat memang di tahun ini, tetapi ada efisiensi jadi ditunda. Namun kami juga berusaha meminta ke provinsi, dan sudah ada lampu hijau dari mereka,” kata Waluyo, Jumat (11/4/2025).

Ia menyebut usulan tersebut telah diajukan melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU dan sedang dalam proses.

“Kita ajukan empat paket alat rekam untuk semua Kecamatan di PPU nilainya diatas Rp1 Miliar, tapi mungkin realisasinya 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Waluyo mengatakan pelayanan yang nantinya tidak lagi terpusat di Kantor Disdukcapil PPU, namun juga tersebar ke seluruh Kecamatan yang ada di PPU ini sudah sampai pada tahap kesiapan sumber daya manusianya.

“Kita sudah sosialisaikan dan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk operator di tingkat Kecamatan, itu sudah siap,” ujar Waluyo.

Baik itu pencatatan akta kelahiran, pencetakan dokumen kependudukan, dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan di masing-masing kecamatan.

Waluyo berharap nantinya masyarakat tidak lagi kesulitan lantaran harus jauh-jauh datang ke kantor pusat Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan karena pelayanan bisa diakses di kecamatan terdekat. (Advertorial/TN01)