GosipTitiknolSeleb

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani selama 30 Hari, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan dan Sentil soal Bukti

304
×

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani selama 30 Hari, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan dan Sentil soal Bukti

Sebarkan artikel ini
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pun mempertanyakan alasan dan sentil soal bukti.(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

TITIKNOL.ID – Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, diperpanjang 30 hari oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan, penahanan Nikita Mirzani dan Mail diperpanjang berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Lanjut ia menambahkan, pihaknya kini masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa.

“Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19,” bebernya.

Berkas baru direncanakan dikirim pada jaksa pada pekan depan.

Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail, Fahmi Bachmid mengaku heran dengan keputusan ini.

Pasalnya, polisi sudah dua kalimemperpanjang waktu penahanan Nikita Mirzani dan asistennya.

Fahmi menyebutkan Nikita Mirzani dan Mail seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

“Ya, itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis,” kata Fahmi Bachmid.

“Kalau ini 30 hari diperpanjang, diperpanjang lagi 30 hari, tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap, maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis,” lanjutnya.

Fahmi Bachmid mempertanyakan kenapa penahanan terhadap Nikita Mirzani tetap dilakukan dan menyentil soal bukti.

“Jadi hukum ini tertib, yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan, tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan? Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?” tandas Fahmi.(*)