PenajamTitiknolKaltim

Sopir di Sepaku Penajam Paser Utara Diciduk Polisi, Punya 5 Paket Sabu pada Semak Belukar

349
×

Sopir di Sepaku Penajam Paser Utara Diciduk Polisi, Punya 5 Paket Sabu pada Semak Belukar

Sebarkan artikel ini
PAKET SABU SEPAKU - Terungkap, sopir di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diciduk polisi lantaran diduga punya 5 paket sabu disembunyikan pada semak belukar. (HO/Polres PPU)

TITIKNOL.ID, SEPAKU – Terungkap, sopir di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diciduk polisi lantaran diduga punya 5 paket sabu disembunyikan pada semak belukar.

Upaya pemberantasan peredaran barang haram narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara (PPU). 

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, karena kedapatan menyimpan lima paket barang haram sabu di dua lokasi berbeda, Jumat 9 Mei 2025.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar RT 004 Desa Binuang.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SW,” beber AKP Iskandar.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah ponsel di tangan SW.

Saat diinterogasi lebih lanjut, SW mengakui bahwa dirinya menyimpan barang haram narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, tepatnya di RT 008 desa yang sama.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram, dibungkus dengan aluminium foil berwarna merah dan ungu, yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Polres Penajam Paser Utara tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

Baca Juga:   KOJA Bakal Beri Kejutan di Pawai HUT 128 Balikpapan, Usung Tema Harmonisasi dan Kota Keberlanjutan

“Apalagi di daerah yang strategis dan menjadi penyangga IKN,” tutup AKP Iskandar. (*)