SamarindaTitiknolKaltim

Buronan Korupsi APBD Kaltim Rp12 Miliar Dibekuk Kejati, Ditangkap di Jakarta

368
×

Buronan Korupsi APBD Kaltim Rp12 Miliar Dibekuk Kejati, Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini
KORUPTOR JADI BURON - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. (HO/Kejati Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan di Perumahan Citra 2, Extension blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Terpidana adalah Wendy (47), selaku direktur PT. Multi Jaya Concept.

Penangkapan terhadap tersangka Wendy pun tidak mudah, hal ini pun bermula pada saat akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Wendy oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang bersangkutan tidak berada di alamat rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

Dari situ ada permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengeluarkan Surat Permohonan Bantuan Cegah Tangkal Terpidana atas nama Wendy dengan Nomor: R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 pada tanggal 6 Februari 2025.

Karena terpidana Wendy dikhawatirkan akan pergi keluar negeri atau melarikan diri, kemudian terpidana Wendy ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.

Untuk diketahui terpidana Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC) yang telah menerima uang sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar) rupiah dari PT. MMPHKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk biaya pembangunan kawasan rumah kantor (Rukan) The Consepts Business Park,” ungkapnya.

Namun, dari anggaran tersebut, terpidana Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut. 

Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.776.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga:   50 Keluarga Dapat Bantuan Telur dari Otorita IKN, Alimuddin: Upaya Turunkan Stunting

Saat diamankan terhadap terpidana Wendy, Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, mengatakan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan secara lancar.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 23 Mei 2025, terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna menjalankan putusan Kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024

“Dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucapnya. 

Toni, mengatakan, terpidana telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. 

Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.776.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan oleh terpidana melalui PT. MMPH sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 tahun penjara.

Tak Ada Tempat Sembunyi yang Aman

Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, menambahkan saat ini Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepentingan hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:   Sebar 22 Posko di Kaltim dan Kaltara, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Pemilu

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” bebernya. (*)