TITIKNOL.ID – Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat terbatas untuk menyelesaikan sengketa wilayah atas empat pulau di sekitar Pulau Sumatera antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025).
Dalam rapat yang digelar di Jakarta tersebut, disepakati bahwa empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
”Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers usai rapat.
Rapat terbatas itu turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengakhiri dinamika yang terjadi di masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah yang selama ini terlibat sengketa tapal batas.
Ia juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa tidak benar jika disebut ada upaya sepihak dari salah satu provinsi untuk mengklaim keempat pulau tersebut.
“Presiden meminta kami meluruskan isu itu. Keputusan ini murni berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan penyelesaian ini penting untuk mencegah persoalan berlarut-larut. Oleh sebab itu, rapat koordinasi lintas sektor digelar agar ada solusi bersama.
“Alhamdulillah hari ini telah dicapai kesepakatan bersama, dan hasilnya telah disampaikan langsung oleh Pak Mensesneg serta dilanjutkan oleh Pak Mendagri,” ujar Dasco.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara tetap harmonis serta mendorong stabilitas sosial di kawasan perbatasan antarprovinsi tersebut. (*)












